
Wikinews.id|Jakarta- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan bahwa Izin Analisis Dampak Lingkungan ( AMDAL) tidak dihapus dalam UU Cipta Kerja alias masih berlaku.
“Berkenaan dengan klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha, saya menyesalkan ada narasi mengatakan UU Omnibus Law Cipta Kerja menghilangkan AMDAL. Itu tidak benar!” Tegas Siti, seperti dikutip wikinews.id dari akun resmi twiter @SitiNurbayaLHK, Minggu (11/10/2020).
Siti mengatakan, sebaliknya Omnibus Law UU Cipta Kerja justru mempermudah pemerintah mencabut perizinan usaha bagi perusak lingkungan. Dengan menggabungkan pengurusan izin Amdal dengan pengurusan perizinan usaha, lanjutnya, jika perusahaan melanggar maka pemerintah bisa mencabut keduanya sekaligus.
Jadi tidak benar jika dikatakan UU Cipta Kerja kemunduran terhadap perlindungan lingkungan, karena tidak ada perubahan terhadap dasar aturan Amdal. UU Cipta Kerja hanya menyederhanakan perizinan,” ujar Siti.

Mengenai kekhawatiran banyak pihak tentang kewajiban kawasan hutan 30 persen hilang dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, Siti menyatakan hal itu sangat tidak tepat. Sebab, catatan ini sudah dicover dalam kewajiban pertimbangan bio-geofisik dan sosilogi masyarakat sebagai pertimbangan untuk penggunaan dan pemanfaatan selain pertimbangan daya dukung daya tampung.
“Justru dalam UU Omnibus Law, ini bisa lebih ketat daripada hanya soal angka 30 persen,” katanya.
Artinya implikasi kewajiban memiliki dan menjaga kawasan hutan, kata Siti, akan lebih ketat dalam aspek sustainability dan penerapan tools untuk itu seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).